Menurut pengertian hukum, ibadah itu berarti terlarang untuk dilakukan atau haram dilaksanakan, kecuali ada perintah yang memerintahkan yaitu ada perintah Allah yang memerintahkan dan semua pelaksanaan ibadah itu sudah dicontohkan oleh rasulullah Muhammad SAW
Dari pengertian tersebut dapat difahami bahwa ibadah merupakan suatu aktvitas yang terikat dengan tata aturan hukum Allah. Sehingga ibadah yang diterima Allah hanyalah ibadah yang mengakui dan mempercayai aturan hukum yang sudah ditetapkan Allah. Dan nabi Muhammad SAW adalah nabi dan rasul terakhir yang mendapat perintah menyampaikan tata aturan hukum Allah kepada umat manusia
Dalam tata hukum islam dikenal lima jenis hukum yang mengatur permasalahan ibadah umat manusia. Semua tata hukum tersebut harus berdasarkan atas dalil-dalil yang benar yaitu Al-Quran dan Hadit nabi besar Muhammad SAW. >>> Next >>>
.
0 komentar:
Post a Comment